Alumni Hukum Unnes Bikin Bincang Hukum, Diskusikan Kasus Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unnes (IKA FH Unnes) bersama kelompok studi Penal Study Club (PSC) selenggarakan webinar bincang hukum dengan tema Penyitaan Harta dan Ancaman Hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Sabtu (2/4/2022).

Dalam Bincang Hukum tersebut, menghadirkan tiga pemateri yaitu: Dosen FH Unnes, Muhammad Azil Maskur; Alumnus FH Unnes, Arif Sharon Simanjuntak, dan Anggota PSC FH Unnes, Nadela Justicea.  Ketua Umum IKA FH Unnes, Muhtar Said dalam sambutannya menyampaikan, bincang hukum ini merupakan upaya kecil yang dilakukan oleh ikatan alumni untuk memberikan edukasi atau pemahaman hukum terkait isu-isu terkini.

Menurutnya, kasus yang hari ini sedang ramai dibincangkan oleh banyak orang menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan. Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan, karena terkait perkembangan hukum yang ada di Indonesia.

“Dari segi hukum, mungkin banyak orang yang kurang begitu mengetahui. Nah, lewat forum Bincang Hukum dari IKA FH Unnes ini kita akan mencoba mengulik dari sisi akademi dan praktisi. Jadi, pengetahuan kita soal kasus ini bisa lebih komprehensif,” ucap pria yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum Unusia tersebut.

Said menuturkan, kegiatan Bincang Hukum ini tidak hanya akan diselenggarakan kali ini saja, namun akan diadakan rutin dan akan membahas terkait topik terkini terkait hukum, kasus hukum yang sedang ramai dibicarakan oleh khalayak, dan sebagainya.

“Ini merupakan awal. Sebagai organisasi, tentu tidak hanya membicarakan terkait keanggotaan, namun yang lebih penting juga terkait mengasah dan menambah pengetahuan kita, khususnya di bidang hukum,” tuturnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan menarik untuk dibedah. Hal itu lantaran kasus tersebut merupakan hal yang baru di dunia hukum Indonesia. Bagi pemerhati hukum, aktivis, dosen, maupun mahasiswa hukum bisa dikaji dengan berbagai pisau analisis. Terkait kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan, Muhammad Azil Maskur dalam paparannya mengungkapkan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo yang merupakan ilegal.

Menurut Azil, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal tentang berita bohong yang merugikan konsumen pada undang-undang yang sama. Selain itu, pihak kepolisian juga menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dijerat dengan pasal terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Jadi, hati-hati kalau ada uang yang tiba-tiba masuk di rekening kita dengan jumlah yang banyak. Sebaiknya kita lapor ke pihak yang berwajib, karena kita takutkan uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya. 

Sementara itu, Arif Sharon Simanjuntak menyamapaikan terkait apa itu definisi korban, pelaku, dan terkait benda sitaan pada kasus pidana tersebut. Menurut Arif, kewenangan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik wajib dilengkapi dengan surat dari pengadilan negeri. Dia menuturkan, berkaca pada kasus dana umroh bodong yang diselenggarakan agen first travel, aset dari para korban yang disita sepenuhnya menjadi aset milik negara yang disita. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alumni Hukum Unnes Bikin Bincang Hukum, Diskusikan Kasus Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, https://jateng.tribunnews.com/2022/04/03/alumni-hukum-unnes-bikin-bincang-hukum-diskusikan-kasus-crazy-rich-indra-kenz-dan-doni-salmanan.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *