Sumber: Arif Sharon S: Lulusan HTN yang Andal Jadi Lawyer Kepailitan | KlikLegal

Dilansir dari hmmattorneys.com, Arif Sharon Simanjuntak, kerap disapa sebagai Arif, merupakan seorang Senior Associate di Harvardy, Marieta & Mauren Attorneys at Law. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES). Selama menjadi lawyer di Harvardy, Marieta & Mauren, dirinya aktif menangani kasus Litigasi, Kepailitan, dan Ketenagakerjaan.
Di samping itu, ia juga aktif dalam mengembangkan dirinya dengan berpartisipasi dalam beberapa konferensi internasional seperti Trainee for Young Lawyers “The Fundamentals of International Legal Business Practice-2018” yang dipresentasikan oleh IBA Asia Pacific Regional Forum, IBA Young Lawyers Committee dan PERADI, serta HKIAC Arbitration Clause Negotiation Workshop “Honing the Art of Negotiation” pada tahun 2018 yang diselenggarakan oleh HKIAC.
Menariknya, lulusan Fakultas Hukum UNNES yang piawai menangani kasus bisnis, khususnya Kepailitan tersebut merupakan lulusan hukum dengan konsentrasi Hukum Tata Negara (HTN). Padahal, untuk memiliki kompetensi di luar HTN (dalam lingkup Kepailitan) membutuhkan pola pikir dan analisis yang luar biasa. Keunikan atas kelebihan yang ia miliki tersebut, KlikLegal gali dan cermati saat dirinya menceritakan secara langsung perihal perjalanan karirnya.
Hukum Sebagai Tujuan Awal
‘Anak IPA’ yang lintas jurusan menjadi ‘anak IPS’. Hal tersebut sering terjadi dikalangan siswa-siswi SMA saat ini, tidak terkecuali bagi seorang Arif. Dirinya merupakan siswa IPA yang berpindah dan memilih program studi (prodi) IPS. Perjalanan awal Arif di dunia hukum dimulai dari dipilihnya dan terpilihnya dirinya sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum UNNES pada tahun 2011 lalu. Kepada KlikLegal (24/02/2023), ia menceritakan bahwa pada awalnya, kedua orang tua Arif kurang setuju dirinya memilih prodi ilmu hukum.
“Saat itu, orang tua kurang setuju karena memang keluarga besar enggak punya track record sebagai lulusan hukum. Orang tua lebih prefer saya kuliah di fakultas keguruan atau apapun yang berbau eksak,” ujarnya. Meskipun demikian, dirinya tetap teguh untuk memilih ilmu hukum sebagai prodi pilihannya. Hal tersebut lantaran ia mengatakan terdapat niat spesifik mengapa dirinya memilih hukum sebagai tujuannya.
Setidaknya, setelah mendapatkan beberapa gambaran dari rekan sejawatnya, ia berpandangan bahwa dengan belajar hukum dirinya dapat berpikir kritis dan memahami regulasi penting, serta dapat menyelamatkan orang-orang sekitar dari berbagai masalah hukum yang terjadi. Dengan berdasarkan tujuan yang mulia serta niat yang kuat, Arif pun menjadikan hukum sebagai tujuan awal dari perjalanan karirnya.
“Memang awalnya agak khawatir, tapi sebagai laki-laki, pilihan adalah pilihan. Saya percaya dan tetap teguh atas keputusan saya. Tapi pada akhirnya saya merasa nyaman sih jadi lawyer. Malahan sekarang merasa bahwa ini pilihan yang tepat,” tegasnya.
Turning Point
Seorang Arif Sharon Momen pada saat Arif merantau guna berkuliah ke Semarang dari Medan pada tahun 2011 merupakan turning point terbesarnya. Kepada KlikLegal, ia mengatakan saat berkuliah dirinya belajar banyak hal, khususnya tentang tanggung jawab dan pentingnya berorganisasi.
“Sebagai perantau, tidak ada pilihan lain selain maju terus, harus selesai, dan harus sukses. Selama perkuliahan saya belajar pentingnya tanggung jawab dan berorganisasi. Keduanya saya rasa penting, karena dapat membawa saya bertemu orang-orang hebat yang suportif, serta dapat memotivasi saya untuk tidak menyerah ,” ujarnya.
Konsen Arif terhadap tanggung jawab serta dukungan lingkungan yang suportif, membawa dirinya semakin berkembang menjadi pribadi yang dapat dipercaya dan terbiasa break the limit.
Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan serta pencapaian dirinya dalam banyak Kompetisi Debat Nasional Indonesia, yang diantaranya Juara 2 Kompetisi Debat Nasional UKSW tahun 2012, Juara 1 Kompetisi Debat Nasional Kementerian Luar Negeri tahun 2013, dan Kompetisi Debat Konstitusi Nasional pada tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
‘Switching Moments’ dari HTN ke Kepailitan
Keunikan atas kelebihan yang Arif miliki, yakni statusnya sebagai lulusan HTN yang kini menjadi lawyer kepailitan andal, bukan tanpa adanya pengaruh fundamental saat berkuliah. Arif mengatakan, selama berkuliah, ia banyak dipengaruhi oleh dosen HTN yang menanamkan cara berpikir yang hierarkis, tertata dan dinamis.
“Saat akrab dengan dosen HTN (selama berkuliah), saya beranggapan mereka itu punya pola pikir yang mandiri dan berani, tapi tetap dalam koridor hukum. Itu yang membuat saya saat itu juga tertarik dengan mata kuliah tersebut dan bercita-cita jadi hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Arif.
Setelah lulus, di tengah kecintaannya terhadap keilmuan Tata Negara, Arif pun memulai karirnya sebagai lawyer. Dirinya pertama kali memegang kasus terkait bisnis perihal persaingan usaha provider internet milik BUMN saat itu. Ia mengatakan, disaat pertama kali menjadi lawyer bisnis, banyak sekali proses penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan.
“Saat itu saya berupaya belajar dari nol lagi perihal hukum bisnis dan seluruh ketentuan beracara dalam lingkup perdata dan pidana. Sempat waktu itu bikin tabel tentang beracara dan ditempel di ruang kerja untuk mengerti itu semua, demi mengikuti pace rekan sejawat di law firm, tapi lama kelamaan semuanya bisa diselesaikan, jam terbang itu benar-benar penting,” ungkapnya.
Arif juga menekankan, cara berpikir ‘orang tata negara’ yang sistematis membantu dirinya sekarang saat menjadi seorang lawyer. Seiring berjalannya waktu, di samping aktif menjadi lawyer, pria asal Medan tersebut juga telah mendapatkan sertifikasi sebagai Kurator. Dirinya mengatakan motivasinya menjadi Kurator, ialah guna mendapatkan ilmu-ilmu baru dan berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi dan hukum secara bersamaan.
Hal tersebut ia katakan, karena setiap kali seorang lawyer yang bersertifikasi Kurator memegang kasus, maka ia harus paham model bisnis suatu perusahaan yang pailit tersebut, regulasi-regulasi terkait (berdasarkan jenis usaha bisnisnya, misal marine atau finance), dan setiap administrasi yang dilakukan termasuk pembukuan serta surat-menyurat.
Tekad Arif Sharon Menjadi Seorang Lawyer
“Mula-mula tekad tersebut terbentuk karena keinginan bekerja di Jakarta. Senior saya pernah berkata Jakarta merupakan laboratorium sosial paling lengkap saat kita mau belajar sosial, hukum, politik, dan budaya. Mulai dari sana, saya memiliki tekad guna bekerja di Jakarta dan menjadi seorang lawyer,” Arif saat ditanya perihal apa yang menjadi tekadnya menjadi seorang lawyer. Di samping itu, terdapat alasan lain mengapa seorang Arif membulatkan tekadnya menjadi seorang lawyer. Ia berpendapat bahwa menjadi lawyer (advokat) adalah salah satu tujuan hidupnya, yakni hidup terhormat dengan profesi terhormat.
“Saat mau disumpah, saya menemukan alasan kuat itu setelah cukup lama berkontemplasi dan didukung penelusuran saya terhadap undang-undang advokat. Alasan itu juga otomatis menjadi core value saya apabila kedepannya terdapat suatu hal yang menghambat saya. Intinya, menjadi Advokat merupakan pekerjaan seumur hidup yang akan saya lakukan dan jaga,” tegas Arif. Kasus Yang Berkesan Bagi Arif Sharon Selama menjadi seorang lawyer, Arif mengatakan setidaknya ada 2 (dua) kasus yang menurutnya paling berkesan.
Pertama, ialah kasus pro bono yang dirinya tangani (di kantor sebelumnya) perihal pembelaan terhadap pensiunan BUMN yang tinggal di rumah dinasnya, yang hendak digusur oleh pihak pengembang rumah (pembangunan proyek), namun belum mendapatkan ganti ruginya. Kasus ini pada akhirnya dimenangkan oleh pihak pengembang rumah yang menyatakan para pensiunan ini telah menduduki wilayahnya tanpa izin. “Sempat ada rasa apatis terhadap aparat penegak hukum karena saya anggap tindakannya sangat tidak etis. Ada oknum yang terlihat hanya mementingkan pihak siapa dan mana yang punya modal (yang dibela). Akan tetapi, sekarang pada intinya saya berpikir, seharusnya bukan sikap apatisnya yang saya kembangkan, namun bagaimana kita dapat membela klien dengan sebaik baiknya.” ujarnya.
Kedua, ialah kasus Kepailitan yang dirinya pernah tangani di Surabaya. Saat itu, ia mewakili seorang Kurator yang digugat ‘balik’ oleh pihak debitor dan menyatakan pihak kurator melakukan tindakan penggelapan. Laporan polisi tersebut terkesan dipaksakan pihak debitor padahal terkait pernyataan pailitnya sudah ada putusan yang memenangkan pihak kurator. Akhirnya, Arif dan pihaknya melakukan pembuktian kepada penyidik perihal perbuatan ‘salah’ debitor tersebut dengan menunjukan putusan pailitnya dan gugatan renvoi serta gugatan lain-lain.
“Saya saat itu hanya berpikir, pihak debitor yang menggugat balik pihaknya sebagai orang hukum yang tidak tahu atau tidak mau tahu hukum. Intinya memang masih belum banyak orang yang mengerti secara jelas apa itu Kepailitan, kenapa ada sita umum, mengapa debitor tidak boleh menggunakan rekeningnya lagi dan lain sebagainya. Selain itu, ada juga oknum penegak hukum yang belum memperoleh pemahaman yang sama mengenai Kepailitan dengan Kurator, namun demikian selama kita telah memberikan pembelaan yang cukup atas klien, maka Klien kita akan terlindungi,” tegas Arif.
Tujuan Besar dan Tips Sukses Arif Sharon Kepada KlikLegal, Arif menyampaikan bahwa ia memiliki cita-cita menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di usia 40-45 tahun mendatang. Untuk mencapai tujuan besarnya tersebut, sebelumnya ia berkeinginan untuk mengembangkan kemampuan dan mengenyam Pendidikan hukum yang cukup selama menjadi lawyer. Di samping tujuan besarnya itu, ia juga berpesan bahwa untuk menjadi seorang lawyer, pada intinya harus mengartikan suatu pekerjaan lawyer sebagai seorang pelayan yang baik bagi orang yang butuh bantuan hukum, bukan hanya pihak lawyer yang dapat benefitnya, tetapi juga orang-orang sekitar dapat terbantu karena upaya hukum yang dilakukan.
Kita harus terus upgrade diri, harus mau belajar dari senior-senior kita, karena mereka punya pengalaman. Selain itu, kita harus luwes dalam berpikir, apalagi litigasi ini kan sifatnya dinamis, kemudian juga kita harus terus update regulasi. Dan yang terpenting Kita harus tau diri kita betul dan mencintai apa yang kita kerjakan. Karena untuk jadi lawyer yang berhasil, bermula dari kecintaan atas profesi tersebut. Dengan kecintaan, kita dapat bertumbuh atas profesi tersebut. Dan intinya jangan mudah menyerah, karena menjadi lawyer itu gak gampang, itu merupakan pekerjaan seumur hidup.
Arif Sharon S
Sumber: Arif Sharon S: Lulusan HTN yang Andal Jadi Lawyer Kepailitan | KlikLegal
